PADANG, - Seorang buruh di Padang, (Sumbar), inisial OS (33) ditangkap polisi. OS ditangkap karena diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus proposal bantuan dana kepada sejumlah warga atau pelaku usaha.
"OS ditangkap di kawasan Banjir Kanal Padang Barat, pada Kamis 9 Juni 2022 malam. Aksi pelaku sudah meresahkan masyarakat, " kata Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra, Jumat (10/6/2022).
Kekinian OS yang merupakan warga Kecamatan Padang Barat, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Utara.
"Pelaku mengakui telah berulang-ulang melakukan pungutan liar dengan mengajukan proposal kepada warga, " katanya.
Ia mengatakan, besaran uang yang diminta pelaku bervariasi, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
"Pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan, " ujarnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Terhadap pelaku, kata Nahri Syukra, pihaknya melakukan pembinaan. Pelaku juga dikenakan wajib lapor.
"Yang bersangkutan tetap kami awasi, " jelasnya.
Sebelumnya, OS yang meminta sumbangan dengan proposal direkam oleh warga. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial.(**)