Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Kota Padang, Penjual Tak Punya Izin Diproses Sesuai Perda

    Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Kota Padang, Penjual Tak Punya Izin Diproses Sesuai Perda

    PADANG, - Ratusan botol minuman beralkohol atau m, inuman keras (miras) disita oleh tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan Kota Padang, Minggu dini hari (13/2/2022).

    Ratusan botol berisi minuman beralkohol tersebut diamankan petugas dari beberapa tempat penjual minuman.

    Sejumlah tempat penjual minuman yang disisir Satpol PP adalah di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya Padang hingga kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

    Ratusan botol minuman keras tersebut dista, karena si penjual tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Selain penyitaan minuman, si penjual juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk proses lebih lanjut.

    Ratusan botol minuman dari berbagai merek tersebut diangkut ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).

    “Karena pemilik tidak memiliki izin menjual. Maka ratusan botol minuman tersebut dibawa tim gabungan untuk di-tipiring-kan, ” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.

    Izin yang dimaksud, kata Mursalim, adalah Surat Izin Menjual Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Proses selanjutnya, kata Mursalim, penjual akan diperiksa, kemudian akan ditindak sesuai Perda.

    Pada malam yang sama, Satpol PP Kota Padang juga mengamankan 10 pasangan yang bukan suami istri dari sejumlah penginapan tak berizin dan kos-kosan.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Langgar Perda Ketertiban umum, 20 PKL di...

    Artikel Berikutnya

    Basecamp-nya Urang Piaman di Kota Padang...

    Berita terkait