PADANG, – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) memberikan tanggapan atas terpilihnya Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) Sumbar untuk musim haji 2022.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, terpilihnya Hendri sebagai PHD berpotensi menggangu kinerja yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan layanan publik di daerah yang dipimpinnya.
Apalagi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang saat ini masih kosong.
Dia menerangkan, meski Kota Padang sudah punya Sekdako definitif sebelum Hendri berangkat ke Tanah Suci, tetapi mengurus Pemerintahan Kota Padang jauh lebih penting. Sebab, kata dia, sebelum berangkat ke Tanah Suci, Hendri juga harus mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
“Sesuai peraturan menteri, Pak Hendri Septa juga harus ikut bimtek selama sepuluh hari di embarkasi haji bersama petugas haji yang lain. Karena petugas haji ini, bukan hanya PHD, tetapi juga petugas kesehatan, ” ujar Adel saat dihubungi via telepon, Rabu (18/5/2022).
“Selain itu, kalau kita baca peraturannya, tugas PHD ini juga sangat teknis. Saya khawatir hal teknis dengan latar belakang wali kota seperti itu tidak maksimal dilakukan oleh Pak Hendri Septa, ” imbuhnya.
Ombudsman juga menyorot pelaksanaan seleksi PHD Sumbar untuk musim haji tahun ini. Sesuai aturan yang berlaku, rangkaian seleksi tersebut harus bisa diakses oleh publik. Ombudsman saat ini masih melacak keterbukaan informasi publik soal seleksi PHD ini.
“Kok yang melamar cuma 20 orang, kemudian yang lolos tahap administrasi 17 orang, dan kuota yang ada 10 orang. Rasanya kok sedikit sekali yang melamar, lalu kapan diumumkan, kapan seleksinya, apa syaratnya, dan sebagainya, ini belum nampak bagi kita. Kalau yang mengusulkan Gubernur, asal namanya dari mana, ” sebut Adel.
Menurutnya, rangkaian seleksi yang terbuka itu sebetulnya menjamin terpilihnya orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang tersebut. Oleh karena itu, publik perlu tahu bagaimana rangkaian seleksi itu dilaksanakan.
Lebih lanjut, dia menerangkan, kepala daerah yang menjadi PHD merupakan persoalan lama, dan semakin hari semakin bisa diperbaiki.
“Kalau tahun lalu, ada beberapa kepala daerah yang juga terpilih sebagai PHD, tetapi akhirnya batal. Ada yang mundur, ada pula yang tidak mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Makanya, saya yakin Pak Hendri tidak dengan mudah mendapatkan izin karena kalau keluar negeri kan kepala daerah harus ada izin, ” sampainya.
Sebelumnya diberitakan, nama Wako Padang masuk ke dalam 10 orang PHD Sumbar yang diumumkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar.
Selain Hendri, nama lainnya yang lolos sebagai PHD Sumbar yaitu Asrat Chan, Mulyadi Muslim, Solsafad, Sudarman, Ito Hadi Sista, Aidil, Alfin, Ramadhani Kirana Putra, Nilma, dan Muhammad Ridwan. (**)